JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikkan honorarium dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Petugas yang termasuk badan Ad Hoc ini nantinya akan menerima honor sebesar Rp1 juta.
"Kita merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022) kemarin.
Kenaikan ini sebagai bentuk evaluasi honorarium badan Ad hoc pada Pemilu 2019 kemarin yang dianggap kurang manusiawi. Ketua KPPS saat itu hanya mendapat honor sebesar Rp550.000, sementara anggota sebesar Rp500.000.
Awalnya, KPU menginginkan honor yang ideal didapat para petugas ini setingkat UMR. Namun, Pramono menyebut hal ini justru akan berpengaruh pada tingginya anggaran yang dibutuhkan.
"Maka karena itu, setelah dihitung-hitung angka sekitar 1 juta untuk KPPS 2024 nanti. Sehingga anggaran yang kita butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp4-5 triliun," ujarnya.