KPU: Bacapres atau Bacawapres yang Tidak Lolos Cek Kesehatan Tak Bisa Ikut Pilpres 2024

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bacapres atau bacawapres yang tak lolos tes kesehatan tidak bisa mengikuti Pemilu Presiden 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon presiden (bacapres) atau bacawapres yang tak lolos pemeriksaan kesehatan tidak akan bisa mengikuti Pemilu Presiden 2024. Hal tersebut tidak bisa diperbaiki.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bacapres atau bacawapres yang tak lolos tes kesehatan akan diberi status tidak memenuhi syarat (TMS). Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. 

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dalam Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, tidak dapat diperbaiki," kata Idham, Selasa (24/10/2023).

Pasal 40 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu berbunyi surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.

Namun, Idham menjelaskan bila salah satu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantinya. Contohnya, bila cawapres pasangan calon itu dinyatakan TMS, parpol bisa menggantikan nama cawapres saja.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Alasan PDIP Usul Aturan Batas Atas Usung Capres-Cawapres: Supaya Ada 3-4 Paslon

23 jam lalu

PDIP Usul Capres-Cawapres Maksimal Diusung 4 Parpol agar Lebih Kompetitif

6 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

15 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal