KPU Serahkan 272 Boks Plastik Dokumen Jawaban Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (12/6/2019) menyerahkan dokumen jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penyerahan tersebut KPU menyertai alat bukti.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bukti diserahkan ke MK dari 34 provinsi. Masing-masing provinsi memberikan bukti sebanyak delapan boks plastik.

"Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer (boks plastik)," ujar Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia mengungkapkan, masing-masing boks plastik berukuran 96.000 sentimeter kubik. Sehingga, jumlah keseluruhan 272 boks plastik berukuran 26.112.000 sentimeter kubik.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," katanya.

Pantauan iNews.id, sejak siang tadi bukti dalam boks plastik itu dikirimkan secara bertahap menggunakan mobil boks.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

7 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

7 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

9 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal