KPU Serahkan 272 Boks Plastik Dokumen Jawaban Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (12/6/2019) menyerahkan dokumen jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penyerahan tersebut KPU menyertai alat bukti.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bukti diserahkan ke MK dari 34 provinsi. Masing-masing provinsi memberikan bukti sebanyak delapan boks plastik.

"Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer (boks plastik)," ujar Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia mengungkapkan, masing-masing boks plastik berukuran 96.000 sentimeter kubik. Sehingga, jumlah keseluruhan 272 boks plastik berukuran 26.112.000 sentimeter kubik.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," katanya.

Pantauan iNews.id, sejak siang tadi bukti dalam boks plastik itu dikirimkan secara bertahap menggunakan mobil boks.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
14 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
15 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
16 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal