KPU Beri Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Rp36 Juta

Muhammad Sukardi
KPU akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal sebanyak Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. (Foto: GIffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Besarannya mencapai Rp36 juta.

"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," kata dia.

Dia mengatakan, santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, namun petugas yang sakit termasuk cacat permanen atau luka.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," kata Hasyim.

Berikut rincian santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta

2. Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta

3. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta

Data Kemenkes menjelaskan total ada 84 petugas meninggal pada 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Ungkap Pemilik Senpi di Sekolah Jaksel Sudah Meninggal sejak 2020

5 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

6 hari lalu

Andriyono Petugas Damkar DKI Meninggal saat Tugas Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

12 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal