JAKARTA, iNews.id – Gugur sudah harapan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) untuk maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan OSO tidak dapat mencalonkan diri menjadi senator lantaran dianggap gagal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pemilu.
Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, sesuai aturan, OSO seharusnya mengundurkan diri sebagai ketua umum partai jika tetap ingin mengikuti Pemilu 2019 sebagai caleg DPD. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa (22/1/2019) malam kemarin, KPU tidak juga menerima surat pengunduran diri OSO dari kepengurusan Partai Hanura.
“Kami sudah memutuskan bahwa DCT (daftar caleg tetap) untuk DPD dari Kalimantan Barat, tidak ada nama beliau (OSO),” ujar Ilham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019) malam.
Menurut dia, KPU pun siap untuk mengikuti proses hukum yang sedang diupayakan oleh OSO. “Kami akan hadapi dan kami bertanggung jawab dengan apa yang sudah kami putuskan,” ucap Ilham.
Sebelumnya, OSO terus melakukan perlawanan terhadap KPU agar dirinya dapat diikutsertakan dalam DCT untuk Pemilu Legislatif DPD 2019. Tak hanya mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OSO juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN berhasil dimenangkan OSO pada November 2018.