Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada keputusannya dengan menerapkan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan seorang calon anggota legislatif DPD tidak boleh menyandang jabatan di partai politik.
“Untuk Pak OSO sudah kami beri kesempatan (mengundurkan diri dari jabatan parpol). Karena kemudian kesempatan itu tidak digunakan, kami tetap berkesimpulan dan tetap menetapkan bahwa beliau tidak masuk dalam DCT Calon Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Ilham.