KPU dan Bawaslu Diminta Usut Tuntas Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol

Tim iNews.id
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik (parpol) tampaknya menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilu. Apalagi nilainya sangat besar mencapai ratusan miliar rupiah atau setengah triliun.

“Potret ini mengindikasikan aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis, mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil,” ujar Neni, Senin (18/12/2023). 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebutkan, bahwa indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain. 

“DEEP memandang ini menjadi permasalahan sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktik ini terus didiamkan, jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election. Sebab transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa berintegritas dan profetik,” kata Neni.

Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong 5 hal berikut ini:

1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel.

KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.

Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat. Dalam Pasal 496 UU 7/2017 menyatakan peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
7 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
7 hari lalu

Selain Mantan Presiden, Ketum Parpol Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini

Nasional
10 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal