KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024

Jonathan Simanjuntak
KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah yakni gubernur serta bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres. 

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya. 

Adapun rancangan jadwal tahapan Pilkada 2024 berdasarkan draft yang diterima iNews.id sebagai berikut:

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
14 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
14 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal