KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Danandaya Arya Putra
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjawab tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut KPU menyelundupkan aturan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Dia menegaskan penyusunan aturan terkait pencalonan peserta pilpres telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan bersifat terbuka.

"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

Idham menegaskan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya memedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU lalu ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR. 

"Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada waktu itu," tutur dia.

Diketahui dalam siniar di channel YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo sebelumnya menuding KPU membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dia bahkan menyebut aturan itu sebagai pasal selundupan.

Roy menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Desak Surat Keterangan Kelulusan Gibran Dicabut

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen, Bawa Dokumen Kejanggalan Riwayat Pendidikan Gibran

Shorts
2 bulan lalu

Gibran Tolak Mundur dan Minta Maaf, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal