JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah, merespons draf aturan baru KPU yang mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.
"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
Ferry -yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu- menegaskan dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalisasi. Dia berpendapat, aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.
"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye. Publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.
Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini, mengatakan pemilu perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik yang lebih luas. Terutama karena pemilih muda seperti kaum milenial dan gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.
Oleh karena itu, kata dia penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk partai politik, calon, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan, untuk bekerja sama mengimplementasikan aturan ini dengan baik.