KPU Masih Tetap Gunakan Sirekap Meski Ada Penolakan dari PDIP

Felldy Aslya Utama
KPU akan tetap gunakan Sirekap (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan saat ini masih tetap menggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) hasil Pemilu 2024. Meskipun saat ini keberadaannya ditolak PDI-Perjuangan.

"Yang yang jelas Sirekap ada dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," kata Anggota KPU Idham Holik, Rabu (21/2/2024).

Idham kembali menjelaskan bahwa salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka.

"Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," ujarnya.

Kendati tetap menggunakan Sirekap, Idham memastikan KPU akan tetap membahas surat penolakan yang dilayangkan PDIP. Surat tersebut telah diterima pada Selasa (20/2) tadi malam.

"Terkait dengan surat tersebut, itu akan dibahas dalam tataran pimpinan di KPU," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Megawati Ajak Masyarakat Tak Takut Bersuara: Ini Adalah Demokrasi

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal