JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno internal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). MK dalam putusannya menolak seluruh permohonan pemohon pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hasil rapat pleno internal KPU memutuskan untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres cawapres terpilih di Kantor KPU, Minggu (30/6/2019). Rapat tersebut akan mengundang semua pihak terkait.
"Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, Minggu 30 Juni 2019 bertempat di Kantor KPU pukul 15.30 WIB. Insya Allah kalau tidak ada halangan pukul 17.00 WIB diperkirakan selesai," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Dia menyebutkan para undangan tersebut, yaitu pasangan capres dan cawapres, partai politik (parpol) perserta Pemilu 2019 dan lembaga pemantau pemilu. Masing-masing pasangan capres dan cawapres diberikan sebanyak 20 undangan.
Selain itu KPU juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian lembaga terkait lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), MPR, DPR dan MK.
"Besok undangan mulai didistribusikan. Mudah-mudahan malam ini atau besok pagi sudah bisa diselesaikan sehingga besok siang sudah bisa dikirimkan," katanya.