KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara. (Dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 24 parpol yang menjalani tahapan verifikasi administrasi, hampir seluruh partai politik dipersilakan untuk memperbaiki dokumen atau administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen diminta untuk segera diperbaiki.

"95,83 persen partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Idham beragam faktor yang membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dipersilakan untuk menjalani proses perbaikan administrasi.  Misalnya, ada faktor kelalaian operator Sipol pihak partai politik yang mengunggah data-data kepengurusan partainya.


"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujarnya.

Tidak hanya itu, ada juga kendala dari aspek pengunggahan data rekening partai politik yang kemudian menimbulkan keraguan pihak operator Sipol dari KPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

2 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

2 hari lalu

Sosiolog Soroti Pertemuan Jokowi-Budi Arie: Tidak Ada Pertemuan yang Tak Bermakna Politik

2 hari lalu

David Pajung Ungkap Respons Jokowi soal Wacana Percepatan Pemilu Sebelum 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal