KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara. (Dok Antara)

"Menimbulkan keraguan bagi operator sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan," tuturnya.

Atas dasar itu, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan, terhitung hari ini  agar seluruh parpol yang dinyatakan BMS untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini dibuka kembali.

Kesempatan ini diberikan, kata dia, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

2 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

2 hari lalu

Sosiolog Soroti Pertemuan Jokowi-Budi Arie: Tidak Ada Pertemuan yang Tak Bermakna Politik

2 hari lalu

David Pajung Ungkap Respons Jokowi soal Wacana Percepatan Pemilu Sebelum 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal