KPU Mulai Gelar PSU Pilkada 2020, Berikut Waktu Pelaksanaannya

Felldy Aslya Utama
KPU

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rencana penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Total hingga saat ini ada 16 PSU yang sudah dijadwalkan KPU.

"Tersebut data rencana jadwal PSU sebagai pelaksanaan Putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).

Berikut daftar rencana penyelenggaran PSU Pilkada 2020 pasca adanya putusan MK:

1. PSU Pilbup Teluk Wondama akan digelar pada tanggal 8 April 2021 di TPS 5 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak.

2. PSU Pilbup Sekadau akan digelar pada tanggal 12 April 2021 di 65 TPS di 9 Desa di 1 Kecamatan (Seluruh TPS).

3. PSU Pilbup Morowali Utara akan digelar pada tanggal 19 April 2021 di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

19 jam lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal