JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rencana penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Total hingga saat ini ada 16 PSU yang sudah dijadwalkan KPU.
"Tersebut data rencana jadwal PSU sebagai pelaksanaan Putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Berikut daftar rencana penyelenggaran PSU Pilkada 2020 pasca adanya putusan MK:
1. PSU Pilbup Teluk Wondama akan digelar pada tanggal 8 April 2021 di TPS 5 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak.
2. PSU Pilbup Sekadau akan digelar pada tanggal 12 April 2021 di 65 TPS di 9 Desa di 1 Kecamatan (Seluruh TPS).
3. PSU Pilbup Morowali Utara akan digelar pada tanggal 19 April 2021 di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.
4. PSU Pilbup Labuhan Batu akan digelar pada tanggal 24 April 2021 di 9 TPS di 4 Kelurahan di 4 Kecamatan.
5. PSU Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir akan digelar pada 21 April 2021 di 4 TPS di 3 Kelurahan di 3 Kecamatan, yaitu; TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 Kelurahan Air Itam, TPS 10.