KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berpekara, objek sengketa, tempat terjadi hingga dasar hukum yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.

"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ungkapnya.

Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin.

"Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
12 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
12 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
22 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal