KPU Nilai Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU: Harus Ditolak

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024). (Foto MPI).

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berpekara, objek sengketa, tempat terjadi hingga dasar hukum yang digunakan. Dia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.

"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ungkapnya.

Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin.

"Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal