KPU Pastikan Caleg DPR Bersih dari Eks Napi Korupsi

Irfan Ma'ruf
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2019 sebanyak 7.968 caleg. Dari jumlah tersebut tidak satu pun yang berstatus sebagai mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum DCT ditetapkan sempat ada sejumlah caleg eks napi korupsi. Namun partai politik yang mengusungnya lantas menarik caleg tersebut.

Bahkan ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membolehkan caleg eks koruptor nyaleg, partai politik tetap pada pendiriannya.

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ilham menerangkan, sempat muncul tiga caleg mantan koruptor yang ingin maju ke Senayan. Mereka berasal dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura (2 caleg).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal