KPU Pastikan Caleg DPR Bersih dari Eks Napi Korupsi

Irfan Ma'ruf
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2019 sebanyak 7.968 caleg. Dari jumlah tersebut tidak satu pun yang berstatus sebagai mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum DCT ditetapkan sempat ada sejumlah caleg eks napi korupsi. Namun partai politik yang mengusungnya lantas menarik caleg tersebut.

Bahkan ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membolehkan caleg eks koruptor nyaleg, partai politik tetap pada pendiriannya.

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ilham menerangkan, sempat muncul tiga caleg mantan koruptor yang ingin maju ke Senayan. Mereka berasal dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura (2 caleg).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

17 jam lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

1 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal