JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2019 sebanyak 7.968 caleg. Dari jumlah tersebut tidak satu pun yang berstatus sebagai mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum DCT ditetapkan sempat ada sejumlah caleg eks napi korupsi. Namun partai politik yang mengusungnya lantas menarik caleg tersebut.
Bahkan ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membolehkan caleg eks koruptor nyaleg, partai politik tetap pada pendiriannya.
"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ilham menerangkan, sempat muncul tiga caleg mantan koruptor yang ingin maju ke Senayan. Mereka berasal dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura (2 caleg).