KPU Pastikan Caleg DPR Bersih dari Eks Napi Korupsi

Irfan Ma'ruf
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/dok).

PDIP awalnya ingin mengganti caleg tersebut dengan caleg dari dapil lain. Namun berdasarkan aturan hal itu tidak dibolehkan. Menutur aturan KPU, penggantian tidak bisa dilakukan oleh caleg dari dapil lain atau nama yang sama disetorkan kembali. Dengan kata lain, mesti nama baru.

"Kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk mengganti (tetap mencoretnya)," kata Ilham.

Berbeda dengan Partai Hanura yang memilih tetap mempertahankan caleg eks koruptor itu. Karena tidak diganti, KPU memutuskan untuk tidak memasukkan dalam DCT. ”Dengan demikian DCT Anggota DPR RI tidak ada yang mantan napi kasus korupsi,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

24 jam lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

1 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal