KPU Pastikan Caleg DPR Bersih dari Eks Napi Korupsi

Irfan Ma'ruf
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/dok).

PDIP awalnya ingin mengganti caleg tersebut dengan caleg dari dapil lain. Namun berdasarkan aturan hal itu tidak dibolehkan. Menutur aturan KPU, penggantian tidak bisa dilakukan oleh caleg dari dapil lain atau nama yang sama disetorkan kembali. Dengan kata lain, mesti nama baru.

"Kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk mengganti (tetap mencoretnya)," kata Ilham.

Berbeda dengan Partai Hanura yang memilih tetap mempertahankan caleg eks koruptor itu. Karena tidak diganti, KPU memutuskan untuk tidak memasukkan dalam DCT. ”Dengan demikian DCT Anggota DPR RI tidak ada yang mantan napi kasus korupsi,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal