KPU Pastikan Kardus Masih Dipakai untuk Kotak Suara Pemilu 2024

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: istimewa)

Penggunaan kardus sebagai kotak suara, kata Hasyim, juga lebih efisien. Karena usai digunakan, kardus kedap air itu bisa dijual dengan cara lelang.

"Karena statusnya itu habis pakai, habis pemilu selesai proses sengketa-sengketa selesai, proses pengarsipan pendokumentasian selesai, dokumen-dokumen kepemiluan di tingkat TPS selesai, semua isinya kan dilelang, termasuk kardusnya, kotaknya, itu lebih efisien," katanya.

Hasyim mengatakan, penjualan dari lelang masuk ke dalam penerimaan negara nonpajak. "Semua ini urusannya untuk efisiensi dan efektivitas," kata Hasyim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

4 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

5 hari lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

5 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal