KPU Pastikan Mekanisme Coblosan Ulang di Pilkada Tetap Sama dengan Pemilu

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, saat kotak kosong menang lawan paslon tunggal akan sama seperti tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.

"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/11/2024).

Bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang, jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat.

"Sosialisasi dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," katanya.

KPU juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI. Jika terjari, pilkada ulang akan berlangsung pada September 2025.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

5 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

5 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

5 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal