JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan 2024. Isu mengenai pemilu diundur 2027 dinilai tidak benar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, mencuatnya isu pemilu diundur 2027 dipicu wacana revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pemerintah dan DPR, kata dia telah memutuskan tidak ada revisi terhadap UU tersebut.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan 2024," ujar Raka di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Dia menuturkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.