KPU: Pemungutan Suara Pemilu 2019 Harus Selesai Satu Hari Perintah UU

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman (kanan) saat menghadiri diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak 2019', di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (27/4/2019). (Foto: iNe

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman mengaku desain Pemilu Serentak 2019 ini merupakan desain pemilu yang cukup berat. Mengingat, tahapan-tahapan dalam pemilu serentak telah diatur secara ketat dan harus tepat waktu.

"Desain pemilu kita 2019 memang ini cukup berat, tahapan-tahapan pemilu harus tepat waktu. Satu-satunya kegiatan yang tahapan diatur ketat itu tahapan pemilu," katanya saat menghadiri diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak 2019', di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

KPU, kata dia, seringkali diprotes dan dikritik sejumlah pihak soal fenomena banyaknya petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2019. Namun, Arief menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU kan diprotes, dicaci maki, KPU enggak manusiawi karena orang non-stop, kerja terus enggak pakai istirahat. UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," tuturnya.

Arief mengatakan, untungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu tambahan tanpa jeda selama 12 jam jika penghitungan suara tidak selesai pada hari yang sama.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Nasional
11 hari lalu

Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
13 hari lalu

Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual

Buletin
27 hari lalu

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal