KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu ke MK setelah 20 Maret

Danandaya Arya Putra
Anggota KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. Saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

"UU Pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan MK nomor 5 tahun 2023.

"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 5 tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sebelumnya, MK dan KPU bertemu melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu.

"Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin (26/2/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal