Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024: kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
- 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024: kampanye rapat umum serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
- 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024: masa tenang, di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
- 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.
- 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.