JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah setuju memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur saat bertugas. Sejauh ini jumlahnya mencapai 144 orang.
Sementara, sebanyak 883 petugas KPPS sakit dengan berbagai penyakit. Jika ditotal, keseluruhan mencapai 1027 orang yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia.
"Kemenkeu sudah setuju (beri santunan untuk petugas KPPS yang gugur)," kata Viryan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
KPU, menurut dia, masih terus melakukan pembahasan dengan Kemenkeu terkait besaran anggaran bagi korban hingga waktu pemberian dana yang akan diberikan. "Pertama cek anggarannya gimana, besarannya seperti apa, kemudian nanti terakhir kapan bisa diberikan," ujarnya.
Viryan menjelaskan, nantinya ada pembedaan pemberian santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dan sakit. Kemenkeu akan berusaha secepatnya mencairkan dana santunan untuk para petugas.