KPU Tegaskan Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang

Felldy Aslya Utama
KPU telah mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 600 orang. (Foto: Antara)

"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.

Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS  ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 nanti.

"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelaksanaan Pilkada 2024 tidak akan dimajukan. Pilkada 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

"Nggak ada, Nggak ada. Sampe saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Menurut Jokowi bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November 2024. "Iya (November). Nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pilkada)," kata Jokowi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
30 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Bersyukur Tempat Penampungan Sampah di TPU Tanah Kusir Viral, Kenapa? 

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal