KPU Tegaskan ODGJ Boleh Mencoblos pada Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asya'ri (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan orang dengan gangguan jiwa (ODJG) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, ODGJ boleh mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim, dikutip Jumat (22/12/2023).

Namun, penggunaan hak pilih ODGJ harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pendamping atau pengampunya seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

10 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

17 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

18 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal