Pada hari pemungutan suara, KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu untuk menanyakan apakah ODGJ di tempatnya bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," ujarnya.