KPU Tegaskan Tetap Jalankan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Irfan Ma'ruf
KPU akan tetap melaksanakan PKPU 20/2018 yang melarang caleg eks koruptor mendaftar di Pemilu 2019. (foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. PKPU tetap berlaku hingga ada kepastian hukum selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut kini diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review. Sambil menunggu putusan tersebut, KPU tetap akan menggunakannya.

"Sikap kita jalan terus manakala peraturan KPU belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung. Artinya, KPU berpedoman pada peraturan yang ada," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Dia menegaskan, substansi tentang PKPU sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena telah diundangkan sehingga memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Wahyu, dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, negara sudah mengakui ketentuan tersebut. Disinggung tentang rencana KPU mengirimkan surat tentang polemik PKPU tersebut, dia mengaku telah mengirimkannya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Soccer
1 bulan lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Soccer
1 bulan lalu

Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal