KPU Tetap Coret Tiga Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Mula Akmal
Ilustrasi (SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap mencoret tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2019.

"Sekarang kami bersikukuh. Ya kami tetap TMS-kan (tidak memenuhi syarat). PKPU itu masih sah dan berlaku. Lah mestinya semua pihak sepakat dengan Peraturan KPU termasuk Bawaslu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Seperti diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.

Ketiganya adalah bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolia, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Bawaslu telah mengirim surat ke KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.

Menurut dia, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus menghormati Peraturan KPU. Jika tidak terima, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Nasional
4 tahun lalu

DPP Perindo Temui 15 Bacaleg Tingkat DPR RI

Nasional
7 tahun lalu

KPU Nyatakan Ratusan Bakal Caleg Hanura Tak Lolos Verifikasi

Nasional
7 tahun lalu

Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Hormati Peraturan KPU

Nasional
8 tahun lalu

PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal