KPU Tetap Coret Tiga Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Mula Akmal
Ilustrasi (SINDOnews)

“Kalau ini terus dibiarkan maka ini akan membahayakan proses pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum dan ini berbahaya,” ungkapnya.

Wahyu nenilai dikabulkannya gugatan tiga bacaleg oleh Bawaslu bisa berimbas ke bacaleg di wilayah lain yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Pastilah bisa merembet. Karena ini jadi semacam fasilitasi, oh ternyata bisa. Berarti saya juga bisa kalau punya masalah yang sama,” jelasnya.

Wahyu mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu dan Panwaslu. Tindakan dinilai mengabaikan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg. "Kami menilai Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," ujarnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Nasional
4 tahun lalu

DPP Perindo Temui 15 Bacaleg Tingkat DPR RI

Nasional
7 tahun lalu

KPU Nyatakan Ratusan Bakal Caleg Hanura Tak Lolos Verifikasi

Nasional
7 tahun lalu

Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Hormati Peraturan KPU

Nasional
8 tahun lalu

PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal