“Kalau ini terus dibiarkan maka ini akan membahayakan proses pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum dan ini berbahaya,” ungkapnya.
Wahyu nenilai dikabulkannya gugatan tiga bacaleg oleh Bawaslu bisa berimbas ke bacaleg di wilayah lain yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Pastilah bisa merembet. Karena ini jadi semacam fasilitasi, oh ternyata bisa. Berarti saya juga bisa kalau punya masalah yang sama,” jelasnya.
Wahyu mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu dan Panwaslu. Tindakan dinilai mengabaikan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg. "Kami menilai Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," ujarnya.