JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan perolehan kursi serta calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024. Penetapan itu sedianya dilakukan pada rapat pleno yang digelar hari ini, Rabu (31/7/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik mengatakan KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD terpilih. Hanya saja, terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga penetapan ditunda.
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu kami belum bisa lanjutkan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Yang dimohonkan itu ke MK pada hari ini itu DPR RI Dapil DKI, dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 Ayat (1)," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan ada dua perkara yang tengah berproses di MK, yakni dari Dapil Banten dan DKI. Dia menekankan KPU menghormati proses yang tengah berjalan.
"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana aturannya ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujar Afifuddin.