KPU Tunggu Surat MK untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, 8 Perkara Diregistrasi

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochamad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sejauh ini, MK telah meregistrasi delapan perkara.

"Ya, sedang kita tunggu surat dari MK," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (6/8/2024).

Afifuddin memastikan persidangan PHPU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sedang berjalan. 

"Ndak, ndak (ganggu tahapan Pilkada), insya Allah," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sidang terhadap delapan perkara PHPU akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.

"8 perkara akan disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal