KPU Tunggu Surat MK untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, 8 Perkara Diregistrasi

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochamad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sejauh ini, MK telah meregistrasi delapan perkara.

"Ya, sedang kita tunggu surat dari MK," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (6/8/2024).

Afifuddin memastikan persidangan PHPU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sedang berjalan. 

"Ndak, ndak (ganggu tahapan Pilkada), insya Allah," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sidang terhadap delapan perkara PHPU akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.

"8 perkara akan disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

17 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

17 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal