JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sejauh ini, MK telah meregistrasi delapan perkara.
"Ya, sedang kita tunggu surat dari MK," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (6/8/2024).
Afifuddin memastikan persidangan PHPU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sedang berjalan.
"Ndak, ndak (ganggu tahapan Pilkada), insya Allah," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sidang terhadap delapan perkara PHPU akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.
"8 perkara akan disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.