KPU Tunggu Surat MK untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, 8 Perkara Diregistrasi

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochamad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya)

Fajar menjelaskan persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Namun, komposisi hakim untuk setiap ruang sidang belum bisa dirincikan secara detail. 

"Di 3 panel," katanya.

Dari delapan gugatan PHPU pileg 2024, satu perkara merupakan hasil pemilu DPR RI, sementara sisanya adalah pemilu DPRD. 

Gugatan untuk pemilu DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat untuk dapil II Provinsi Banten. Sementara itu, gugatan untuk pemilu DPRD diajukan oleh Partai Golkar yang mencakup dapil III Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten Lahat dapil IV.

Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi Papua dapil III, dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan Partai Nasdem mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal