Perwakilan KPU pun mengakui belum melakukan uji konsekuensi terhadap salinan ijazah Jokowi. Dia menuturkan, salinan ijazah itu bersifat terbuka, namun terbatas.
"Bahwa kami belum melakukan uji konsekuensi tetapi bahwa dokumen tersebut, berkas tersebut itu memang terbuka tetapi terbatas," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya menilai terbatas yang dimaksud yakni informasi-informasi terkait data pribadi. Oleh karena itu, terdapat beberapa informasi yang dihitamkan.
"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang memang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kami hitamkan," kata dia.
Sementara itu, pemohon sengketa informasi Bonatua Silalahi mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.