JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pilkada ulang di suatu daerah digelar pada 2025 jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal. Usulan itu akan disampaikan saat berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
"Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menyebut KPU telah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke komisi II DPR. Menurutnya, rapat bersama itu akan segera dilakukan.
"Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insya Allah minggu depan, di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," ujar dia.
Afif menjelaskan, pilkada ulang harus segera dilakukan agar setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif. Sebab, pilkada digelar lima tahun sekali.