Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya

Rilo Pambudi
Honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Guru honorer Wiwik Ernwati sukses mewujudkan memimpinya pergi ke tanah suci setelah 12 tahun menabung. (istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kabar terkait tenaga honorer yang bisa diangkat langsung jadi Aparatur Sipil Negara (ASN ) tanpa mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) sedang ramai diperbincangkan.

Para tenaga honorer atau pegawai non-ASN mendapat angin segar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB terbaru yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Seperti diketahui, status tenaga honorer di instansi pemerintahan memang akan dihapuskan mulai akhir tahun 2023 mendatang. Pemerintah pun menjawab melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing. Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terkait kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah didata, terdapat kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Adapun inilah 5 kriteria atau syarat Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS 

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. BUkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Telah diangkat minimal atau paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Kabar Gembira! Cagub Ahmad Ali akan Pastikan Gaji Layak untuk Honorer di Sulteng

Makro
5 tahun lalu

Guru Honorer Akan Dapat Subsidi Gaji, Ini Besarannya

Makro
8 tahun lalu

Pemerintah Pertimbangkan Keuangan Negara Ubah Status Tenaga Honorer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal