Kronologi Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP yang Jerat 3 Mantan Direksi

Jonathan Simanjuntak
Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ditetapkan menjadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara, salah satunya eks Dirut Ira Puspadewi. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN tersebut. Selain tiga mantan Direksi PT ASDP, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie.

Para tersangka di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

Kasus perkara ini dimulai pada tahun 2014, di mana Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP. Hanya saja, saati itu sebagai Dewan Direksi, Dewan Komisaris hingga Direksi PT ASDP tidak menyetujui penawaran Adjie.

Alasannya, PT ASDP menilai kapal-kapal yang dimiliki PT JN merupakan kapal berumur bahkan dalam segi ekonomis sudah tidak layak untuk diakusisi. Apalagi saat itu PT ASDP menetapkan rencana jangka panjang (RJP) untuk memfokuskan diri meningkatkan pelayanan atau kualitas pelayanan.

Pada tahun 2017, PT ASDP melakukan pergantian Direktur Utama yang saat itu menunjuk Ira Puspadewi. Mengetahui pergantian itu, Adjie pun kembali menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP pada awal tahun 2018.

"Dan ternyata sepertinya gayung bersambut. Para Dewan Direksi yang pada saat itu cenderung orang-orang baru yang mengamini atau menyetujui terhadap proses tersebut," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Kamis (13/2/2025).

Sepanjang tahun 2018 penawaran masih dilakukan secara informal, hingga akhirnya pada 2019 PT JN melakukan penawaran tertulis untuk diakusisi PT ASDP. Dalam proses ini PT ASDP juga membuat konsep berupa kerja sama usaha lantaran saat itu PT ASDP belum mempunyai aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

"Pada saat itu memang aturan akuisisi di internalnya belum ada, sehingga dibuatlah suatu konsep berupa kerja sama usaha," kata Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
3 hari lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal