JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota BPK perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor.
Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Laporan keuangan yang ditemukan janggal atau tak sesuai dengan kontrak yakni terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakansari dengan nilai Rp94,6 miliar. Kemudian, Ade Yasin dan anak buahnya diduga menyiasati temuan janggal tersebut dengan menyuap para anggota BPK Jawa Barat.
"Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (28/4/2022).
Firli menjelaskan, temuan laporan uang janggal terkait proyek peningkatan jalan itu berpengaruh pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP.
Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.