Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Konstruksi Perkara
Nawawi juga menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini. Bermula pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khusus menteri yang juga ketua pelaksana tim uji tuntas, APS, serta staf khusus menteri sekaligus wakil ketua tim, SAF. Salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster.
"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor," kata Nawawi.
DPPP diduga melakukan transfer uang ke rekening ACK total sebesar Rp731.573.564.
Sementara itu berdasarkan data kepemilikan, pemegang ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee Edhy serta YSA.
Uang yang masuk ke rekening ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.