KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

Faieq Hidayat
KPK tetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya tersangka kasus suap ekspor benih lobster (Screengrab: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.

Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari. Sejumlah pejabat KKP lain yang juga ikut diamankan KPK.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.

Edhy diduga menerima uang 100.000 dolar AS pada Mei lalu. Selain itu Edhy dan sejumlah tersangka lainnya menerima uang sebesar Rp700 juta untuk belanja barang mewah di Honolulum Hawaii.

Dalam pengusutan, KPK telah menangkap total 17 orang.

Atas perbuataannya, Edhy Prabowo dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Nasional
5 jam lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
6 jam lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal