Kronologi OTT Bupati Talaud Bermula dari Transaksi Barang Mewah

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," jelasnya.

Pada Selasa, 30 April 2019 dini hari, Basaria mengungkapkan, tim KPK mengamankan anak Bernard pada pukul 04.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta. Selang beberapa jam kemudian, tim KPK mengamankan ASO di Manado sekitar pukul 8.55 WITA dan uang Rp50 juta.

"Terakhir tim mengamankan SWM (Bupati Talaud) di Kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA," ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal