Di rumah dinas tersebut, kata dia, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri Nilwan (NWN). Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun ini, KPK mengamankan uang 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.
”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Basaria.
Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.