JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Salah satu tersangka itu, Taswin Nur (TSW), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kronologi OTT itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyerahan uang dari dari Taswin selaku staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) kepada seorang sopir berinisial END.
“Tim mengamankan TSW dan END pada Rabu 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END tim mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK (Jakarta),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
Setelah mengamankan kedua orang itu, tim KPK meminta sopir berinisial DIN untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.30 WIB. Tidak lama setelah itu, KPK mendatangi rumah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan mengamankannya sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, Andra dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa oleh penyidik.
“Keesokan harinya, Kamis, 1 Agustus 2019, pada pukul 09.00 WIB, WRA (Wisnu Rahardjo selaku direktur PT Angkasa Pura Propertindo) dan MZK (Marzuki Battung selaku manajer umum eksekutid Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II) datang berturut-turut ke Gedung Merah Putih KPK,” ucap Basaria.