Namun, kubu Dokter Tifa kemudian meminta waktu hingga delapan jam untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Mereka beralasan perkara tersebut berkaitan dengan kliennya yang menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Karena ini menyangkut klien kami yang dilaporkan dan yang (ancamannya) 12 tahun, dengan demikian kami minta waktu sekitar 8 jam ya," kata tim hukum Dokter Tifa.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh hakim. Majelis hakim menilai waktu 8 jam terlalu panjang untuk pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.
"Oh tidak, saya tidak akan memberikan waktu sepanjang itu ya," ucap hakim.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kebutuhan waktu untuk memeriksa Jokowi, pihak JPU menyatakan hanya membutuhkan waktu maksimal dua jam.
"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," kata JPU.
Permintaan waktu dari JPU tersebut disetujui majelis hakim. Dengan demikian, pemeriksaan Jokowi oleh jaksa dijadwalkan berlangsung maksimal dua jam, sementara kuasa hukum Dokter Tifa memperoleh hak bertanya dengan durasi yang ditentukan majelis hakim.