Breaking News, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

iNews
Lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan di mana Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
5 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal