Kuasa Hukum Klaim Eggi Sudjana Bebas Bersyarat

Irfan Ma'ruf
Eggi Sudjana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyatakan kliennya akan berstatus bebas bersyarat. Dia mengklaim status itu bisa didapatkan Eggi lantaran permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan makar yang menjerat kliennya telah dikabulkan oleh penyidik menyusul penjaminan dari politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, jadi kami sesuai dengan apa yang kita ketahui selama ini, bahwa dari pihak Pak Eggi Sudjana sudah mengajukan penangguhan penahanan dari keluarga. Selain itu, ada jaminan dari Pak Sufmi Dasco,” kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan Eggi telah dilayangkan sejak sehari sebelum perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 4 Juni lalu. Namun, hari ini, tim kuasa hukum masih tengah menunggu proses administrasi penangguhan penahanan tersebut.

“Kita baru dapat info hari ini, mudah-mudahan Pak Eggi, permohonan penangguhannya dikabulkan. Kita lagi tunggu kabar lebih lanjut dr proses administrasi,” ucap Hendarsam.

Kasus Eggi berawal dari seruan “people power” yang dia sampaikan saat berpidato di kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, 17 April lalu. Gara-gara seruan tersebut, Eggi dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM pada 19 April 2019. Supriyanto melaporkan Eggi dengan tuduhan penghasutan.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Oleh polisi, Eggi lantas disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Buletin
10 jam lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Megapolitan
13 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
13 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal