Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Polisi

Okezone
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sejak Selasa, 14 Mei 2019. Eggi ditahan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya kini telah memperpanjang masa penahanan Eggi hingga 40 hari ke depan. Penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata mantan kabid humas Polda Jatim ini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Argo menyebutkan, masa penahanan Eggi telah habis pada 2 Juni 2019 dan diperpanjang pada keesokan harinya yakni 3 Juni 2019.

Sebelumnya Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan. Eggi hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

9 jam lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

18 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal