JAKARTA, iNews.id - Aristo Pangaribuan, kuasa hukum CAT korban asusila Hasyim Asy'ari, menegaskan kliennya tidak bertujuan menuntut materi saat mengadukan tindakan asusila sang ketua KPU ke DKPP. Jika demikian, kata dia, CAT tidak perlu repot-repot menempuh proses hukum itu.
"Proses pengaduan ini bukan untuk menuntut secara materi, itu dulu digarisbawahi. Kalau mau nuntut secara materi kita gak lakukan ke DKPP, kita lakukan underground aja kalau urusan materi," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dia menyampaikan, surat pernyataan Hasyim berikut kesediaan membayar Rp4 miliar jika sejumlah janji tidak ditepati disertakan sebagai pembuktian dalam aduan tersebut. Menurut dia, surat itu diperlukan untuk membuktikan Hasyim telah melanggar etik selaku ketua KPU.
"Bukti metodologi, metode tertentu yang digunakan untuk meyakinkan seseorang dalam hal ini tadi ini, untuk mau mengikuti nafsu dan keinginan pribadinya ketua KPU. Jadi kalau materi sih udah nggak terpikir lagi ya sejauh ini," ujarnya.
Sebelumnya, majelis sidang DKPP mengungkap surat pernyataan yang ditulis Hasyim berisi sejumlah janji kepada CAT. Hasyim menyatakan siap membayar Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika janji-janji itu tidak ditepati.