Kuasa Hukum Korban Tegaskan Aduan Asusila Hasyim Asy'ari Bukan untuk Tuntut Materi

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Arif Julianto/MPI)

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. 

Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
10 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
3 bulan lalu

Anggota Bawaslu Deliserdang Dipecat DKPP, Terbukti Terlibat Pemasangan APK Caleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal